Bawaslu Kota Pontianak melakukan pengawasan ketat terhadap proses perencanaan, pengadaan, dan distribusi perlengkapan pemungutan suara yang akan digunakan dalam Pilkada 2024. Pengawasan ini mencakup logistik pemilihan seperti surat suara, alat bantu tuna netra (ABTN), formulir A4, formulir plano, dan DPC.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah menyatakan bahwa pengawasan dilakukan langsung dengan memantau sejumlah perusahaan percetakan yang menangani logistik Pilkada. Bawaslu Kota Pontianak membagi tim pengawas ke beberapa daerah, termasuk Jakarta dan Jawa Tengah, untuk memantau proses percetakan.
“Pengawasan terhadap percetakan pengadaan surat suara calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, serta perlengkapan lainnya, dilakukan di Jakarta dan Jawa Tengah,” katanya.
Isfiansyah menekankan bahwa pengawasan ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip ketepatan dalam jumlah, jenis, ukuran, spesifikasi, kualitas, waktu, dan tujuan. Semua logistik pemilu harus diproduksi sesuai dengan kebutuhan dan memastikan keakuratan dalam jumlah yang diproduksi oleh perusahaan.
“Selain itu, Bawaslu juga memperhatikan keamanan selama proses pengadaan dan distribusi logistik,” ucapnya.
sumber: https://www.rri.co.id/pontianak/pilkada-2024/1068052/bawaslu-pontianak-awasi-percetakan-surat-suara-pilkada-2024